Komitmen Manajemen
KOMITMEN MANAJEMENÂ
Manajemen LSUP Karsa Bhakti Persada memegang komitmen ketidakberpihakan dan kerahasiaan yaitu :
Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi tidak memihak dan bersikap objektif untuk menjaga performa Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang dapat dipercaya
Staff, manajemen dan personil pelaksana sertifikasi menjamin kerahasiaan semua informasi selama kegiatan audit kepada pihak ketiga manapun kecuali Otoritas Kompeten yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesi
Menjamin bahwa manajemen ketidakberpihakan dilaksanakan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Panduan Mutu milik LSUP Karsa Bhakti Persada
Tidak menerima permohonan sertifikasi dari organisasi yang dimiliki oleh pemilik PT. Karsa Bhakti Persada
Tidak menerima permohonan sertifikasi dari organisasi yang mana salah satu atau lebih dari personil manajemen dan staffnya merupakan karyawan LSUP Karsa Bhakti Persada
Tidak menyediakan jasa konsultasi kepada organisasi yang menjadi klien LSUP Karsa Bhakti Persada
Tidak melayani jasa audit internal mengenai standar usaha pariwisata kepada kliennya
Tidak menugaskan kegiatan sertifikasi (pada klien yang menggunakannya) kepada personil yang sedang dan/atau telah menjadi konsultan atau tenaga pelatihan atau pernah memiliki kepentingan finansial atau komersil untuk minimum dalam jangka 2 (dua) tahun setelah kegiatan konsultasi atau tenaga pelatihan berakhir
Tidak menugaskan personil yang memiliki kepentingan finansial atau komersil dimana personil tersebut merupakan staff manajemen dari klien yang disertifikasi
Memastikan komitmen ketidakberpihakan dilaksanakan dan dipertahankan selama proses sertifikasi oleh semua personil manajemen dan pelaksana sertifikasi
Manajemen, staff dan personil pelaksanan sertifikasi tidak dibenarkan menyarankan atau menyiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah atau lebih murah jika menggunakan jasa konsultasi atau pelatihan
Personil yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi pada klien LSUP Karsa Bhakti Persada dilarang menawarkan layanan konsultasi atau pelatihan kepada klien tersebut
Sumber pendapatan bagi LSUP Karsa Bhakti Persada adalah pembayaran dari klien untuk jasa sertifikasi, dan ini adalah ancaman potensial terhadap ketidakberpihakan. Oleh karena itu LSUP Karsa Bhakti Persada merupakan lembaga independen yang dibiayai sendiri untuk memastikan bahwa ketidakberpihakan dipertahankan
Manajemen dan personil pelaksana sertifikasi memegang prinsip kerahasiaan terhadap dokumen hasil audit klien terkecuali kepada otoritas pemerintah yaitu Komite Akreditasi Nasional dan Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
LSUP Karsa Bhakti Persada mengakui ancaman terhadap ketidakberpihakan termasuk ancaman kepentingan pribadi yang berasal dari orang atau badan yang bertindak untuk kepentingan sendiri, ancaman yang timbul dari seseorang yang meninjau pekerjaan yang mereka telah lakukan sendiri, ancaram keakraban (atau kepercayaan) yang timbul dari seseorang karena menjadi terlalu akrab atau terlalu percaya dengan audittee tanpa mencari bukti audit, ancaman intimidasi yang timbul dari orang yang memiliki persepsi yang dipaksa secara terbuka atau diam-diam
Tertanda
Direktur LSUP Karsa Bhakti Persada
Hermanie Soewarma