Banding & Keluhan
BANDING DAN KELUHAN
Prosedur Banding dan Keluhan :
1. Banding disampaikan oleh klien atas ketidakpuasan atau ketidakberterimaan terhadap keputusan hasil sertifikasi
2. Keluhan disampaikan oleh klien, pelanggan klien, atau pemangku kepentingan dalam proses sertifikasi klien
3. Keluhan dan/atau banding disampaikan secara tertulis
4. Tim LSUP Karsa Bhakti Persada menunjuk personil yang bertanggung jawab menangani keluhan dan banding yang diajukan, yang tidak terlibat dalam kegiatan sertifikasi terhadap klien yang terkait pengajuan keluhan dan/atau banding
5. Apabila tim perlu untuk melakukan auditi kembali, maka diinformasikan kepada klien dengan alasan perlunya ada audit tidak terjadwal
6. Hasil keputusan terkait keluhan atau banding disampaikan secara resmi kepada pemohon
7. Dalam penanganan keluhan atau banding tetap berpegang teguh pada prinsip kerahasiaan