Penggunaan Tanda Sertifikasi
PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI
Klien LSUP Karsa Bhakti Persada yang telah mendapatkan keputusan sertifikasi berhak menggunakan tanda sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Digunakan dalam media komunikasi seperti internet, brosur, iklan atau dokumentasi promosi lainnya
2. Tanda sertifikasi harus sesuai dengan standar warna dan jenis huruf yang telah ditentukan
3. Dalam penggunaan Tanda sertifikasi, klien tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan sertifikasinya
4. Tanda sertifikasi tidak diizinkan untuk digunakan pada uji laboratorium, kalibrasi atau inspeksi
5. Klien yang ruang lingkupnya dikurangi, maka seluruh materi periklanan harus diubah dalam penggunaan tanda sertifikasi yang sesuai
6. Tidak diijinkan menggunakan tanda sertifikasi terhadap yang menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan di luar lingkup sertifikasi
7. Tidak diijinkan menggunakan dokumen sertifikasinya atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan
8. Tidak diijinkan menggunakan acuan sertifikasi yang mengakibatkan LSUP Karsa Bhakti Persada dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik
9. Klien yang status dibekukan atau dicabut sertifikasinya, harus menghentikan penggunaan tanda sertifikasi dalam materi periklanan atau promosi yang memuat acuan sertifikasi
10. Tidak diijinkan menggunakan acuan sertifikasi sistem manajemen yang dapat menyiratkan bahwa LSUP Karsa Bhakti Persada memberikan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau proses
11. LSUP Karsa Bhakti Persada berhak menindak apabila klien tidak mematuhi dalam hal penggunaan logo atau tanda sertifikasi, mulai peneguran untuk koreksi dan melakukan tindakan perbaikan, pencabutan sertifikasi, publikasi pelanggaran penggunaan logo atau tanda sertifikasi
Tanda Sertifikasi tercantum pada dokumen DOK-KBP.08 Rev 1