BERITA

Sandiaga: 1 Bulan PPKM Dicabut, Pariwisata dan Ekraf Naik Signifikan

Editor Nabilla Tashandra 

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak secara signifikan terhadap sejumlah indikator pariwisata, termasuk tingkat okupansi hotel di sejumlah daerah favorit di Indonesia. Dikutip dari Tribunnews, Sandiaga menyebutkan, daerah-daerah tersebut antara lain Bandung, Yogyakarta, dan Bali. Baca juga: Strategi Pemerintah Capai Target 1,4 Miliar Wisatawan Nusantara pada 2023 Pemerintah Targetkan 7,4 Juta Wisman untuk 2023 Adapun pemerintah mencabut PPKM sejak Desember 2022 lalu. "Setelah 1 bulan PPKM dihentikan maka aktivitas ekonomi khususnya di pariwisata dan ekonomi kreatif meningkat secara signifikan dengan tingkat hunian kamar mencapai angka 80 sampai 90 persen di beberapa destinasi, dan untuk destinasi favorit: Bandung, Yogyakarta, dan Bali malah mencapai angka 100 persen," ucap Sandiaga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/1/2023), seperti dikutip Tribunnews. Target 7,4 wisatawan pada 2023 Adapun pemerintah menargetkan 7,4 juta wisatawan pada 2023, dengan pergerakan wisatawan nusantara di angka 1,4 miliar. Menurut Sandiaga, target tersebut naik secara signifikan diikuti dengan penerapan sejumlah kebijakan, seperti penambahan jumlah penerbangan dan percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata. Selain itu, juga dengan penyederhanaan aturan dan memberikan kemudahan pada penyelenggara acara-acara. Hal itu diharapkan dapat memicu lebih banyak kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition), ajang berbasis musik, serta olahraga. "Diharapkan bisa mendorong terciptanya wisata mancanegara kunjungannya 7,4 juta di batas atas dan pergerakan wisatawan nusantara di angka 1,4 miliar pergerakan wisata nusantara," katanya. Terakhir, pemerintah juga menargetkan lebih banyak penciptaan lapangan kerja dan program unggulan, seperti pemberdayaan UMKM dan desa wisata di desa kreatif.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga: 1 Bulan PPKM Dicabut, Pariwisata dan Ekraf Naik Signifikan", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2023/01/31/174655027/sandiaga-1-bulan-ppkm-dicabut-pariwisata-dan-ekraf-naik-signifikan.


Editor : Nabilla Tashandra


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6

Download aplikasi: https://kmp.im/app6 


Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19


Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Juni 2023


Read more: https://setkab.go.id/pemerintah-resmi-cabut-status-pandemi-covid-19/ 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/06/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden.

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil

“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya.

Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya. (TGH/UN)

Pelaku Usaha Pariwisata Perlu Memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata

JDIH MARVES – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia dan diperlukannya pengembangan usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata pada tanggal 20 Desember 2021.

Penetapan Peraturan Menteri (Permen) ini dikarenakan bahwa Permen sebelumnya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengatur hal yang sama sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan usaha pariwisata saat ini sehingga perlu diganti dengan Permen baru yang dapat mengakomodasi kekurangan dari Permen sebelumnya.

Sesuai dengan Pasal 5 pada Permen ini, Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) di bidang Pariwisata yang melaksanakan sertifikasi secara transparan, obyektif, kredibel, dan akuntabel.

Sertifikasi Usaha Pariwisata dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:

1. Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah;

2. Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi;

3. Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah;

4. Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi; dan

5. Sertifikasi Usaha Mikro Kecil berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi.

Tata cara sertifikasi usaha pariwisata yang tercantum pada Pasal 6 dapat dilakukan dengan tahapan:

a. Pelaku Usaha Pariwisata mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan melampirkan NIB atau izin yang masih berlaku untuk usaha perseorangan dan nonperseorangan;

b. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan Evaluasi untuk Usaha Pariwisata yang berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi berdasarkan Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi;

c. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan Evaluasi untuk Usaha Pariwisata yang berisiko menengah rendah berdasarkan Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah;

d. LSU Bidang Pariwisata menetapkan keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil Evaluasi terhadap pemenuhan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko; dan

e. LSU Bidang Pariwisata menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata.

Dengan ditetapkannya Permen ini, diharapkan para Pelaku Usaha Pariwisata dapat segera mengajukan sertifikasi untuk usaha pariwisatanya untuk dapat mendukung pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional serta untuk menghadapi daya saing pariwisata di Indonesia