Penggunaan Tanda Sertifikasi

PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI

Klien LSUP Karsa Bhakti Persada yang telah mendapatkan keputusan sertifikasi berhak menggunakan tanda sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut :

1.       Digunakan dalam media komunikasi seperti internet, brosur, iklan atau dokumentasi promosi lainnya

2.       Tanda sertifikasi harus sesuai dengan standar warna dan jenis huruf yang telah ditentukan

3.       Dalam penggunaan Tanda sertifikasi, klien tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan        sertifikasinya

4.       Tanda sertifikasi tidak diizinkan untuk digunakan pada uji laboratorium, kalibrasi atau inspeksi

5.       Klien yang ruang lingkupnya dikurangi, maka seluruh materi periklanan harus diubah dalam penggunaan tanda                    sertifikasi yang sesuai

6.      Tidak diijinkan menggunakan tanda sertifikasi terhadap yang menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan di          luar lingkup sertifikasi

7.      Tidak diijinkan menggunakan dokumen sertifikasinya atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan

8.     Tidak diijinkan menggunakan acuan sertifikasi yang mengakibatkan LSUP Karsa Bhakti Persada dan/atau sistem                   sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik

9.     Klien yang status dibekukan atau dicabut sertifikasinya, harus menghentikan penggunaan tanda sertifikasi dalam materi    periklanan atau promosi yang memuat acuan sertifikasi

10.  Tidak diijinkan menggunakan acuan sertifikasi sistem manajemen yang dapat menyiratkan bahwa LSUP Karsa Bhakti          Persada memberikan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau proses

11. LSUP Karsa Bhakti Persada berhak menindak apabila klien tidak mematuhi dalam hal penggunaan logo atau tanda sertifikasi, mulai peneguran untuk koreksi dan melakukan tindakan perbaikan, pencabutan sertifikasi, publikasi pelanggaran penggunaan logo atau tanda sertifikasi

Tanda Sertifikasi tercantum pada dokumen DOK-KBP.08 Rev 1

DOK.KBP - 08 . Rev 1TANDA SERTIFIKASI.pdf