PROSES BANDING
Pemohon mengirimkan permohonan banding secara tertulis yang ditujukan kepada Manager Operasional LSUP Karsa Bhakti Persada
Manager Operasional menerima, mencatat permohonan banding dan menyampaikan tanda terima banding kepada pemohon
Manager Operasional melakukan validasi banding, dan meninjau evaluasi banding untuk memutuskan keabsahannya
Manager Sertifikasi membentuk tim banding terdiri dari auditor yang tidak terlibat dalam pelaksanaan audit dan pengambil keputusan
Tim audit yang ditunjuk melaksanakan investigasi berupa pengecekan kembali hasil audit yang telah terbit dan mengambil langkah tindakan untuk penyelesaian banding tersebut
Apabila diperlukan, tim audit melaksanakan audit terhadap pemohon banding atau audit tidak terjadwal dengan menyampaikan alasan perluna melaksanakan audit tidak terjadwal, diantaranya :
- kegiatan sertifikasi awal atau sertifikasi ulang, audit awal, audit survailen, proses pemberian sertifikasi, penolakan, pemeliharaan sertifikasi, perluasan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembaharuan, pembekuan, pencabutan atau pemulihan sertifikasi
- persyaratan normatif sertifikasi
- hak dan kewajiban klien bersertifikat
- pemenuhan persyaratan standar usaha klien
Tim penyelesaian menjamin bahw koreksi dan tindakan korektif yang dilaksanakan klien telah sesuai
Tim penyelesaian banding membuat laporan dan membuat rekomendasi tentang keputusan
Direktur menetapkan hasil keputusan banding dan Manager Operasional menginformasikan secara tertulis hasil keputusan banding kepada pemohona
Staf administrasi mendokumentasikan dan mengarsipkan hasil proses banding
PROSES PENANGANAN KELUHAN
Semua pengajuan keluhan disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Manager Operasional
Manager Operasional menerima, mencatat dan memberikan tanda terima keluhan kepada pelapor
Manager operasional melakukan verifikasi dan validasi terhadap keluhan yang disampaikan mencakup nama usaha pariwisata , jenis keluhan yang disampaikan apakah terkait hasil proses sertifikasi
Apabila keluhan mengenai kegiatan sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSUP Karsa Bhakti Persada maka diselesaikan secara internal dengan memonitor tindak lanjut keluhan dengan menganalisa dan melaksanakan tindakan korektif
Manager operasional memverifikasi tindakan korektif dan menyampaikan hasil tindakan korektif kepada pelapor
Apabila keluhan terkait pada system manajemen klien yang telah disertifikasi oleh LSUP Karsa Bhakti Persada, tim penyelesaian melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan efektifitas system manajemen yang disertifikasi
Manager Operasional menyampaikan kepada klien tersebut pada waktu yang tepat dan menerima klarifikasi dari pihak klien
Dibentuk tim penanganan keluhan untuk melakukan investigasi terhadap keluhan tersebut dan menentukan tindakan yang dilaksanakan dalam merespon keluhan yang disampaikan
Respon dapat disampaikan kepada pelapor setelah dilakukan verifikasi seluruh informasi yang diperoleh
Keputusan untuk dikomunikasikan kepada pelapor harus dibuat, dikaji dan disetujui oleh satu atau lebih individu yang tidak terlibat dalam penanganan keluhan sebelumnya
Manager Operasional dapat memberikan pernyataan resmi pada akhir proses penanganan keluhan kepada pihak yang mengajukan keluhan
Manager Operasional menentukan bersama-sama dengan klien dan pihak yang mengajukan keluhan apakah permasalahan keluhan dan penyelesaiannya harus dipublikasikan
Selama proses penanganan keluhan LSUP Karsa Bhakti Perasada tetap menjaga kerahasiaan yang berkaitan dengan pihak yang mengajukan dan isi dari keluhan
Manager Operasional selama dalam proses penanganan banding dan keluhan melaporkan setiap kemajuan proses kepada Direktur LSUP Karsa Bhakti Persada